Saat ini pasti para Kicau Mania sedang resah karena diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Menteri LHK yang baru dikeluarkan tersebut berisi tentang penambahan jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Dari Peraturan Menteri tersebut pemerintah menambahkan daftar satwa yang dilindungi dari yang semula sebanyak 294 jenis menjadi 921 jenis. Dari jumlah tersebut sebanyak 562 atau hampir 61% merupakan jenis burung.
Dan yang membuat Komunitas Kicau Mania resah adalah dimasukkannya beberapa jenis burung yang saat ini sedang populer dan banyak dipelihara oleh masyarakat dalam daftar burung yang dilindungi.
Bagaimana tidak resah, karena kabarnya untuk memiliki jenis burung yang masuk daftar dilindungi kita harus memiliki izin, atau istilahnya harus membayar pajak, untuk peternak/penangkar harus membayar biaya perizinan sebesar Rp 2.500.000, sedangkan untuk penghobi harus membayar biaya perizinan sebesar Rp 500.000 setiap lima tahun sekali.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No.20 Th.2018 tersebut terdapat beberapa jenis burung yang banyak dipelihara oleh masyarakat yang sebelumnya tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Beberapa jenis burung kicauan yang sebelumnya tidak dilindungi, dengan keluarnya Peraturan Menteri tersebut menjadi dilindungi, antara lain:
• Murai Batu (MB)
• Cucak Rowo (CR)
• Cucak Ijo (CI)
• Jalak Suren
• Kolibri
• Pleci (Burung kacamata)
• Kenari Melayu, dan beberapa jenis burung lainnya.
Mungkin tujuan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) LHK tersebut memang baik, yaitu untuk kelestarian alam. Tapi dampak yang ditimbulkan dari adanya peraturan tersebut juga harus dipikirkan oleh pemerintah, karena dari hobi burung kicau tersebut telah menciptakan banyak sekali lapangan pekerjaan, dari mulai peternak/penangkar, pedagang, pengrajin sangkar dan aksesorisnya, produsen pakan dan vitamin burung, dan masih banyak lagi masyarakat yang sekarang ini menggantungkan hidupnya dari hobi burung kicau.
Baca juga:
Tahapan perawatan Murai Batu bakalan agar cepat ngeplong
Penyebab kematian pada Murai Batu bakalan/muda hutan (MH)
Tips sederhana beternak Murai Batu (MB)
Demikian sedikit informasi tentang "Penambahan daftar burung yang di lindungi sangat meresahkan para Kicau Mania". Untuk informasi lain seputar burung kicau, dapat dibaca pada artikel Tips Kicau Burung yang lain.
Semoga bermanfaat
Terima kasih